Kerjasama terbaru antara Kejari Pati menggandeng Kantor pos telah melahirkan sebuah pelayanan baru yang bernama “POS Tilang“, yaitu pengambilan barang bukti pelanggaran atau barbuk tilang yang dilakukan di kantor pos, semua barang bukti yang dulunya disimpan oleh kejari sekarang dikelola oleh kantor Pos. Banyak yang mengharapkan ini sebagai solusi untuk mempermudah para pelanggar lalulintas untuk bisa mengambil barang bukti tilang mereka tanpa harus antri ke kantor kejaksaan negeri setempat.

Banyak yang berharap dengan adanya layanan baru ini akan membuat masyarakat terbantu, tetapi sangat disayangkan sekali bahwa justru banyak ketidak nyamanan yang terjadi dengan adanya pelayanan ini. yahh memang selama ini kantor pos yang notabanenya adalah perusahaan BUMN yang utamanya adalah dalam hal pelayanan pengiriman barang, uang dan lain sebagainya, selama ini belum bisa memberikan kepuasan terhadap masyarakat. Ini bisa dilihat dengan banyak bermunculannya jasa-jasa ekspedisi/pengiriman barang baru yang ada diindonesia, yang bisa lebih memberi keseriusan dalam melayani konsumenya.